Jumat, 18 Mei 2012

Contoh Hukum Dagang (Tulisan 3)


Nama               : Intan Permata Sari
Kelas               : 2EB22
NPM                : 23210568  

Politik lumpur musim intrik


Musim semi di Eropa sudah dimulai sejak tanggal 21 Maret yang lalu, tapi salju masih turun dari langit melayang terbang bagai kapas putih beku, apa ini juga suatu tanda perubahan cuaca?
Suhu politik dunia juga selalu meriang, antara panas dan dingin. Perang dingin antara blok Barat dan Timur sudah selesai katanya, yang sekarang lagi hot adalah perang bisnis akibat kepentingan modal globalis. Antara modal model klasik (dari Barat) dan pemain baru seperti India dan China.
Bisa kita lihat jelas via simbol dari dunia politik bahwa ada kepentingan besar dari “kapital-finansial” Eropa ke negeri China, khususnya buat Belanda, misalnya bisa dilihat dari tema acara di taman bunga Keukenhof, tahun ini bercorak “China”, yang telah diresmikan oleh putra mahkota kerajaan Belanda. Ada susunan bunga tulip berbentuk naga raksasa, sebagai lambang dari kekuatan ekonomi China.
Pentingnya umbul-umbul politik dagang sudah jadi patokan umum dalam tata cara bergaul di dunia bisnis globalis. Kepentingan menghalalkan segala cara. Apalagi jika melihat gaya politik Indonesia, yang jauh dari tempat tinggal saya ini, seperti nonton film episode politik opera sabun. Salah satu contoh yang masih aktual sampai saat ini adalah masalah lumpur panas di desa Porong, Sidoardjo.
Dengan segala macam cara, diarahkanlah agar skenarionya berpihak pada pemilik modal dan membebankan biaya kerusakan lingkungan alam pada negara. Kita baca di media cetak sudah ada komentar dari intelektual tak punya hati nurani, yang berpihak pada kemauan pemodal.
Maka bicaralah sang ahli merekonstruksi bukti-bukti nyata, tapi kita semua mustinya sudah tahu secara logika, bahwa lumpur panas itu muncrat keluar akibat tanahnya di bor dalam rangka mencari minyak bumi.
Jadi dongeng bencana alam itu dikarang dari hasil mengutak-atik dunia gaib bin khayalan, jadi sejenis “dongeng yang dilogiskan”. Ini adalah dosa berat politik yang dihalalkan uang sogokan.
Apakah ini dosa turunan? Keturunan Orba sampai hari ini masih berkuasa. Politik hanya sebagai alat dari kekuasaan modal dan senjata. Rakyat digiring ke kandang “Reformasi”, lalu diberi sejenis permen manis bergula sintetis, yang efeknya membius pemikiran kritis, dan yang paling celaka “kolapsnya gerakan 98” banyak yang nongkrong sembari bengong di dalam kendaraan politik dagang sapi ala Indonesia.
Dalam keadaan khaos berantakan itu kita bisa jadi bingung jika tak punya pedoman dalam melawan ide pembodohan dari para makelar politik, yang memang kerjanya cuma mau ambil untung dalam situasi sulit.
Menghadapi para agen-agen modal asing yang rakus itu kita harus tegas dan berani memerangi budaya korupsi secara sejati. Bukan dengan cara tebang pilih dan negosiasi setengah hati, yang akhirnya makan nasi basi. Dirayu uang sogokan bikin orang labil jadi debil dan tengil, lalu dipopulerkanlah model korupsi berjamaah?
Apakah model ekonomi yang diajarkan oleh Amerika kepada muridnya (mafia Berkeley) hanya menghasilkan turunan yang seperti meniru kelakuan si rajatega? Menggarong habis-habisan isi kekayaan alam Indonesia dan memperkosa hak asasi manusia.
Setelah 32 tahun mendukung rezim Orba maka jaringan mafia Berkeley sudah mengakar terlalu dalam, membelit di jaringan birokrasi, dan menyuburkan budaya korupsi.
Lemahnya aparat pemerintah mengawasi pundi-pundi negara itu adalah cermin dari kegagalan total dalam suatu pemerintahan, tak bisa menangkap tikus berpesta pora di lumbung padi, tak mampu menepati seribu janji bulan madu Pemilu.
Janganlah pernah berhenti dalam membereskan yang salah, semangat harus tetap dijaga, supaya jangan lagi bencana politik terjadi. Tragedi Trisakti atau hura-hura politik berdarah lengsernya jendral Soeharto sudah berumur hampir 10 tahun, tapi banyak perkara yang tak bisa diselesaikan sampai hari ini, terlalu banyak ranjau politik dipasang oleh para pengikut kerajaan Cendana, terlalu banyak penjilat baru bermunculan untuk menambah barisan para pengkhianat bangsa pemuja uang setan. Jurang antara si super kaya dan si fakir miskin bisa dilihat di dalam daftar nama jutawan Indonesia. Apa anda sadar bahwa kemiskinan itu artinya adalah ketidakadilan sosial yang merajalela.
Jangan kaget jika di akar rumput terpercik api pemikiran radikal, disebabkan oleh kemelaratan rakyat pinggiran secara struktural, maka sel-sel otak manusia lapar jadi sangar. Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan memerangi kemiskinan? Rakyat tidak menunggu perintah dari langit untuk melawan kelaparan dirinya dan keluarganya.
Seperti contoh kasus “krakers” menduduki rumah atau gedung kosong di kota Amsterdam. Kasus ini muncul di kalangan muda yang kecewa terhadap penguasa yang tak sanggup menangani masalah kelangkaan rumah murah. Gerakan kaum termajinalkan ini digelari nama “grup otonom”.
Banyak aktivis dari kalangan muda sayap kiri di Eropa berasal dari “grup otonom”, di sanalah mereka belajar politik dan mempraktikannya dalam kehidupan “masyarakat krakers”. Susah juga untuk mencari sinonim kata ”krakers” di dalam bahasa kita, mungkin bisa dibilang sejenis “gerilya kota” yang anti penindasan, kerjanya antara lain menduduki rumah atau gedung kosong yang telah bertahun-tahun tak berpenghuni (akibat spekulasi bisnis).
Semboyannya “krakers” sederhana saja: kosong musti di isi. Karena faktanya banyak gelandangan berkeliaran di jalanan. Inilah contoh yang terjadi di Amsterdam, bahwa gerakan “grup otonom” didukung juga oleh partai berhaluan kiri dan LSM progresip.
Salah satu partai berhaluan kiri Belanda namanya Socialistische Partij (SP), dipimpin oleh Jan Marijnissen (lahir di kota Oss, 8 Oktober 1952). SP membantu rakyat dengan pratik kerja nyata. Sehingga mendapat simpati berat dari rakyat, bisa dibuktikan pada tahun 1994 SP punya 2 kursi di dalam Tweede Kamer (Dewan Perwakilan Rakyat Belanda), tahun 2008 ini SP punya 25 kursi! Jumlah dari korsi yang ada di Tweede Kamer 150. berarti 1 dari 6 orang Belanda mewakilkan suaranya pada SP.
Sejak tahun 1994 SP setia sebagai oposisi di parlemen yang praktiknya langsung memihak pada kepentingan rakyat banyak, dalam debat politik di gedung Tweede Kamer SP selalu maju ke depan mengkritisi jalanannya pemerintahan.
Yang patut diamati di SP adanya solidaritas buat kepentingan partai, gaji dari anggauta SP yang jadi wakil rakyat itu datangnya dari partai.
Mekanisme begini, si wakil rakyat mendapat gaji resmi dari pemerintah, lalu gajinya disetorkan kepada partai, kemudian partai menggaji mereka (setelah dipotong untuk kas partai).
Pernah terjadi kasus pembangkangan seorang anggauta SP yang menolak menyetorkan gaji resminya kepada partai, dan akibatnya anggauta partai itu dipecat, karena perjuangan politik untuk rakyat perlu dana, maka dituntut secara disiplin: kepentingan partai di atas segala-galanya.
Jadi musti ada kekuatan dari bawah yang progresip dan memihak pada rakyat miskin. Tanpa adanya niat jujur untuk membela kepentingan orang yang lemah, maka sia-sialah bergaya sebagai wakil rakyat yang aslinya hanya mementingkan kepentingan pribadi dan memanipulasi kepercayaan para pemilihnya.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/01/24/2212120/politik.lumpur.musim.intrik

Rabu, 09 Mei 2012

Hukum Dagang (Tugas 6)

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA 


Nama : Intan Permata Sari 
NPM  : 23210568 
Kelas  : 2EB22

Bentuk2 Usaha Dagang baik yang berbentuk Badan Hukum maupun Usaha Dagang yang Bukan Badan Hukum sejatinya dalah akibat dari suatu Perikatan/perjanjian dua orang atau lebih. Dengan demikian maka ada baiknya di cermati kembali Hukum Perdata dalam artian yang lebih spesifik yang dalam hal ini adalah Hukum Perikatan/Perjanjian dan Hukum Dagang sebagai perangkat yang mengatur seluk beluk usaha dagang dan instrumen yang digunakan, yang secara sepintas di singgung di bawah ini.
Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang. 

PERSEROAN TERBATAS  
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahamUndang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. 

KOPERASI 

Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Ada pula beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

Menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Menurut Dr.C.C. Taylor , seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.     Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.   

YAYASAN
  
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

*Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

*Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

*Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.



BUMN 

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Tambahan

BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
sumber :

 









Hukum Perikatan (Tugas 5)

Nama : Intan Permata Sari
Kelas  : 2EB22
NPM   : 23210568

Definisi Hukum Perikatan 

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law). 

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). 


Asas-Asas Hukum Perikatan 


Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
 
• Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

• Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu

Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal

Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. 

Wanprestasi 

Sebelum meninjau wanprestasi ada baiknya terlebih dahulu kita mengenal yangdimaksud dengan prestasi. Dalam suatu perjanjian, pihak-pihak yang bertemu salingmengungkapkan janjinya masing-masing dan mereka sepakat untuk mengikatkan dirisatu sama lain dalam Perikatan untuk melaksanakan sesuatu. Pelaksanaan sesuatu itumerupakan sebuah prestasi, yaitu yang dapat berupa:- Menyerahkan suatu barang (penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kepada penjual).- Berbuat sesuatu (karyawan melaksanakan pekerjaan dan perusahaan membayar upahnya).- Tidak berbuat sesuatu (karyawan tidak bekerja di tempat lain selain di perusahaantempatnya sekarang bekerja).Jika debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakankewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat – atau katakanlah prestasiyang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang debitur yang lalaiterhadap janjinya dapat berupa:- Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya.- Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuasi dengan janjinya.- Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi terlambat.- Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan .
Bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:

1              1)      Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi   prestasinya maka dikatakandebitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yangmelakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudahdikeluarkan oleh salah satu pihak;
 b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yangdiakibat oleh kelalaian si debitor;c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudahdibayangkan atau dihitung oleh kredito