BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Nama : Intan Permata Sari
NPM : 23210568
Kelas : 2EB22
Bentuk2 Usaha Dagang baik yang berbentuk Badan Hukum maupun
Usaha Dagang yang Bukan Badan Hukum sejatinya dalah akibat dari suatu
Perikatan/perjanjian dua orang atau lebih. Dengan demikian maka ada baiknya di
cermati kembali Hukum Perdata dalam artian yang lebih spesifik yang dalam hal
ini adalah Hukum Perikatan/Perjanjian dan Hukum Dagang sebagai perangkat yang
mengatur seluk beluk usaha dagang dan instrumen yang digunakan, yang secara
sepintas di singgung di bawah ini.
Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum
perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian
khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian
sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang
berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul
suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam
bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi
dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang
lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah
suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang
konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang
tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang
berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan
suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4
syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
PERSEROAN
TERBATAS
adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan
Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu
yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri,
dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan
Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan
PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri
dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT
berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka
mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para
pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam
perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak
dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan
hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada
perseroan.
Pendirian PT dilakukan
berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan
oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan
mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk
saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa
Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai
dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus
disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
KOPERASI
Pada dasarnya koperasi berasal dari
Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang
berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga
koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi
keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ada pula beberapa ilmuan yang yang
mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Moh. Hatta
“Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
Menurut Dr.C.C. Taylor ,
seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan
hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
*Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
*Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak
lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
*Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu
atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak
tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut
menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya
berbentuk saham
- Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
- Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin
oleh direksi
- Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak
mendapat fasilitas negara
- Tujuan
utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah
memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah
tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham
persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero
adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT
Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002
41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini
bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia
Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
- memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
dirjen departemen yang bersangkutan
- status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
- Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak
tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan
Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api
(PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia
(PT.KAI).
- Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan
negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani
kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai
sumber pemasukan negara
- Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar
dan mencari keuntungan
- Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
- Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Tambahan
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal
sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat
melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.
Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar
atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat
banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
- Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
sumber :