Sabtu, 03 Mei 2014

Materi 6 : Auditing (Tugas Softskill)


Pengertian audit, audit adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan

jenis-jenis audit

1. Audit Laporan Keuangan

Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan kreditor.

2. Audit Kinerja

Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh entitas.

3. Audit Kepatuhan

Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.

Jenis-jenis Auditor
Setelah diatas telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :

jenis auditor yang pertama adalah :
1. Auditor Internal

Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas. 

jenis auditor yang kedua adalah :
2. Auditor Independen

Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.

jenis auditor yang ketiga adalah :
3. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.

Pengertian audit :

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.

Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:

Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :

“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.

Menurut Mulyadi :

“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.

Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang  kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat

mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1.     Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut,
2.     Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3.     Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4.     Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.

Pengertian dan jenis-jenis audit

Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.

Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut  disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.

Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.

Audit operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
1.     Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,
2.      Mengidentifikasikan peluang dan,
3.     Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.

Audit Investigatif adalah:
     "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
"a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

·         Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur.
Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.

·         Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.

·         Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan.
Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.

·         Melaporkan hasilnya.
 Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Tujuan dan manfaat audit independen
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapatatas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkanasersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yangdisebut dengan asersi manajemen.Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :

1) Keberadaan atau kejadian (existency or occurence).
Asersi ini merupakan pernyataanmanajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalamlaporan rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.

2)Kelengkapan (completeness).

Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akunyang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika asersi keberadaan tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi kelengkapan tidak benar,makaakun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi kelengkapan berkaitan dengankemungkinan hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan sedangkan asersi keberadaan berkaitan dengan penyebutan angka yang seharusnyatidak dimasukkan.

3)Hak dan kewajiban (rights and obligations).
Auditor harus memastikan apakahaktiva memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban merupakan hutang klien pada tanggal tertentu.

4)Penilaian atau alokasi (valluation or allocation).
 Asersi ini menyangkut apakahaktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah dicantumkan dalam laporankeuangan pada jumlah yang tepat.

5)Penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure).
 Asersi ini menyangkutmasalah apakah komponen-komponen laporan keuangan telah diklasifikasikan,diuraikan, dan diungkapkan secara tepat. Pengungkapan berhubungan denganapakah informasi dalam laporan keuangan, termasuk catatan yang terkait, telahmenjelaskan secara gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi penggunaannya. 
Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi di atas mengandung arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing atau pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat kunci dalam definisi auditing di atas adalah sebagai berikut:
1. Proses yang Sistematis
Yaitu mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana, dan terorganisasi.
2. Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar­-dasar yang dipakai untuk membuat asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap memihak.
3. Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan Kejadian­kejadian Ekonomi
Yaitu asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan asersi dari auditor.
4. Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu secara spesifik memberikan alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau asersi dan bukti-bukti pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan dapat dimengerti dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan suatu kriteria yang disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
5. Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu kegiatan terakhir dari suatu auditing atau pengauditan adalah menyampaikan temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil keputusan. Hasil dari auditing disebut atestasi atau pernyataan pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara asersi atau pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip akuntansi berterima umum (PABU). 

Sumber :
Auditing Pendekatan Sektor Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa Wandanarum, Hal: 7-9. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar