Pengertian audit,
audit adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan
bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini
akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu
entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan
melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan
jenis-jenis audit
1. Audit Laporan Keuangan
Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan kreditor.
2. Audit Kinerja
Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh entitas.
3. Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.
Jenis-jenis Auditor
Setelah diatas telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :
jenis auditor yang pertama adalah :
1. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
jenis auditor yang kedua adalah :
2. Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.
jenis auditor yang ketiga adalah :
3. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
jenis-jenis audit
1. Audit Laporan Keuangan
Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan kreditor.
2. Audit Kinerja
Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh entitas.
3. Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.
Jenis-jenis Auditor
Setelah diatas telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :
jenis auditor yang pertama adalah :
1. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
jenis auditor yang kedua adalah :
2. Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.
jenis auditor yang ketiga adalah :
3. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
Pengertian
audit :
Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor.
Ada beberapa pengertian audit
yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:
Menurut Alvin A.Arens dan James
K.Loebbecke :
“Auditing is the accumulation and
evaluation of evidence about information to determine and report on the degree
of correspondence between the information and established criteria. Auditing
should be done by a competent independent person”.
Menurut Mulyadi :
“Suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan”.
Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan
sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk
mengevaluasi informasi tersebut,
2. Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu
yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah
dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang
digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan
untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Pengertian dan jenis-jenis audit
Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan
keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Audit laporan keuangan (financial
statement audit).
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu entitas (perusahaan atau
organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publiksebagai auditor independen dengan
berpedoman pada standar profesional
akuntan publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh
auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat
apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil
audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang
saham, dan kantor pelayanan pajak.
Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan
apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan
tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan
kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang
ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda.
Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur
pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal,
karena oleh pegawai perusahaan.
Audit operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik
aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam
audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan
analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu. Tujuan
audit operasional adalah untuk :
1. Menilai
kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan
sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,
2. Mengidentifikasikan
peluang dan,
3. Memberikan
rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang
mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak
ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta
dilaksanakannya audit tersebut.
Audit Investigatif adalah:
"Serangkaian
kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji
(examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk
mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung
proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu
entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
"a search for the truth, in
the interest of justice and in accordance with specification of law"
(di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu
rangkaian kegiatan yang menyangkut:
·
Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi
yang dapat diukur.
Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang
bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga
dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup,
Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
·
Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa
Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen
yang disebut sebagai Auditor.
·
Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria
penyimpangan yang ditemukan.
Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria
apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
·
Melaporkan hasilnya.
Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang
diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan
kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
Tujuan dan
manfaat audit independen
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk
menyatakan pendapatatas kewajaran laporan keuangan,
dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Kewajaran
laporan keuangan diukur berdasarkanasersi
terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yangdisebut
dengan asersi manajemen.Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :
1) Keberadaan atau kejadian
(existency or occurence).
Asersi
ini merupakan pernyataanmanajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercantum
dalam neraca benar-benar ada pada
tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalamlaporan
rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.
2)Kelengkapan (completeness).
Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akunyang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah
dicatat. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika
asersi keberadaan tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi,
sementara jika asersi kelengkapan tidak benar,makaakun akan dinyatakan terlalu
rendah. Asersi kelengkapan berkaitan dengankemungkinan hilangnya hal-hal yang
harus dicantumkan dalam laporan keuangan sedangkan asersi keberadaan berkaitan
dengan penyebutan angka yang seharusnyatidak dimasukkan.
3)Hak dan kewajiban (rights and
obligations).
Auditor
harus memastikan apakahaktiva memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban
merupakan hutang klien pada tanggal tertentu.
4)Penilaian atau alokasi (valluation
or allocation).
Asersi
ini menyangkut apakahaktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah
dicantumkan dalam laporankeuangan pada jumlah yang tepat.
5)Penyajian dan pengungkapan
( presentation and disclosure).
Asersi
ini menyangkutmasalah apakah komponen-komponen laporan keuangan telah
diklasifikasikan,diuraikan, dan diungkapkan secara tepat. Pengungkapan
berhubungan denganapakah informasi dalam laporan keuangan, termasuk catatan
yang terkait, telahmenjelaskan secara gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi
penggunaannya.
Auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi di atas mengandung arti
yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing atau pengauditan yang
memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat kunci dalam definisi
auditing di atas adalah sebagai berikut:
1. Proses yang Sistematis
Yaitu mengandung makna sebagai
rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana, dan terorganisasi.
2. Memperoleh dan Menilai Bukti
Secara Obyektif
Yaitu mengandung arti bahwa auditor
memeriksa dasar-dasar yang dipakai untuk membuat asersi atau pernyataan oleh
manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap memihak.
3. Asersi-asersi tentang
Tindakan-tindakan dan Kejadiankejadian Ekonomi
Yaitu asersi atau pernyataan tentang
kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil proses akuntansi yang dibuat
oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting yang perlu dicatat adalah
bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan, yaitu
manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada
para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan asersi dari auditor.
4. Tingkat Kesesuaian antara
Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu secara spesifik memberikan
alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau asersi dan bukti-bukti
pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan dapat dimengerti
dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan suatu kriteria yang
disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria yang digunakan untuk
mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
5. Mengkomunikasikan Hasilnya kepada
Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu kegiatan terakhir dari suatu
auditing atau pengauditan adalah menyampaikan temuan-temuan dan hasilnya kepada
pengambil keputusan. Hasil dari auditing disebut atestasi atau pernyataan
pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara asersi atau pernyataan tersebut
dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Sumber :
Auditing Pendekatan Sektor Publik
dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa Wandanarum, Hal: 7-9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar